FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah Indodana Finance Sudah Diawasi OJK?



Iya, Indodana Finance sudah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dibuktikan dengan nomor izin usaha KEP-12/PL.02/2023 yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2023. Dengan status legal ini, seluruh layanan yang ditawarkan oleh Indodana Finance—termasuk fitur paylater—dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.


Tak hanya itu, layanan pinjaman online yang oleh Indodana Fintech juga sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Ini berarti, baik Indodana Finance maupun Indodana Fintech telah memenuhi seluruh persyaratan operasional yang ditetapkan oleh regulator, termasuk:

  • Perlindungan data pribadi nasabah sesuai standar keamanan.
  • Transparansi biaya dan bunga, sehingga pengguna tahu dengan jelas apa yang akan dibayarkan sejak awal.
  • Serta etika penagihan yang mengikuti pedoman resmi, untuk memastikan kenyamanan dan rasa aman pengguna.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana.