Pertanyaan yang sering ditanyakan
Iya, Indodana Finance sudah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dibuktikan dengan nomor izin usaha KEP-12/PL.02/2023 yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2023. Dengan status legal ini, seluruh layanan yang ditawarkan oleh Indodana Finance—termasuk fitur paylater—dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, layanan pinjaman online yang oleh Indodana Fintech juga sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Ini berarti, baik Indodana Finance maupun Indodana Fintech telah memenuhi seluruh persyaratan operasional yang ditetapkan oleh regulator, termasuk:
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana.