Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
  • Dasar Hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan. LAPS SJK memperoleh ijin operasional OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
  • LAPS Sektor Jasa Keuangan berfungsi untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
  • LAPS Sektor Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan:
    a. Diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses; dan
    b. Dipercaya oleh Konsumen dan PUJK.
  • Hubungi LAPS SJK melalui:
    Email  :  info@lapssjk.id
    No. telp  :  (021) 2527700
    Alamat Kantor  :  Menara Karya Lt.25, Jl. HR Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan