Apa itu Asuransi Peralatan Elektronik (Gadget Bekas)?



Asuransi Peralatan Elektronik (Gadget Bekas) adalah produk proteksi khusus yang dirancang untuk memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan fisik tak terduga pada perangkat elektronik non-baru (used/second-hand gadget) yang dibeli melalui saluran pembayaran PT Indodana Multi Finance.

Produk proteksi secondary market ini diselenggarakan melalui kerja sama strategis antara PT Cermati Pialang Asuransi (Cermati Protect) sebagai pialang resmi dan PT MNC Asuransi Indonesia sebagai perusahaan penanggung risiko.

Manfaat Utama Perlindungan Gadget Bekas:

  • Kerusakan Fisik Akibat Kecelakaan (Accidental Physical Damage): Jaminan perbaikan atau ganti rugi atas kerusakan fisik pada unit bekas akibat insiden tidak sengaja (terjatuh, terbentur, atau tertindih).
  • Kerusakan Akibat Cairan (Liquid Damage): Jaminan atas kerusakan fungsi mesin/layar akibat tersiram atau kemasukan cairan secara tidak disengaja.

Ketentuan Khusus Proteksi Gadget Bekas:

  • Wajib Verifikasi IMEI & Kondisi Awal: Berbeda dengan HP baru, perlindungan untuk gadget bekas memerlukan proses aktivasi foto IMEI (*#06#) dan verifikasi fisik layar sebelum polis aktif penuh untuk memastikan perangkat bebas dari kerusakan pra-eksisting (pre-existing damage).
  • Kepatuhan Polis: Batas nilai ganti rugi dan syarat pengajuan klaim tunduk pada ketentuan polis yang diterbitkan oleh PT MNC Asuransi Indonesia.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.