Apa yang Harus Saya Lakukan Terhadap Barang yang Rusak? (Asuransi Furnitur)


Khusus untuk barang rusak yang memiliki nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp1.000.000, kamu wajib mengirimkan fisik barang tersebut kepada pihak PT Asuransi Great Eastern General Indonesia (GEGII). Penyerahan barang ini harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak analisis klaim disetujui oleh pihak GEGII.


Pengiriman barang rusak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dikirim langsung ke alamat GEGII atau dijadwalkan untuk penjemputan (pick-up) oleh tim GEGII. Pastikan kamu menyimpan dan merawat kondisi fisik barang yang rusak dengan baik selama proses analisis klaim berlangsung. Selain itu, pastikan kamu selalu memperhatikan batas waktu pelaporan klaim asuransi furnitur dan estimasi lama waktu memproses pembayaran klaim asuransi furnitur agar seluruh tahapan penanganan berjalan lancar.


Jika kamu memiliki pertanyaan lain seputar kendala transaksi, silakan akses halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi tim customer service resmi Indodana Finance.