Penanganan barang yang rusak (salvage) ditentukan berdasarkan nilai klaim atau estimasi harga barang yang disetujui oleh pihak penanggung (PT Great Eastern General Insurance Indonesia / GEGII):
A. Untuk Barang Rusak Nilai > Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah atau Lebih)
Kamu wajib mengirimkan fisik barang rusak (salvage) tersebut ke kantor pusat GEGII paling lambat 30 hari kalender sejak analisis klaim kamu disetujui.
Detail Alamat Pengiriman Physical Salvage:
B. Untuk Barang Rusak Nilai < Rp1.000.000 (Di Bawah Satu Juta Rupiah)
Kamu tidak perlu mengirimkan fisik barang rusak ke kantor GEGII, kecuali jika ada instruksi khusus dari tim penanggung. Wajib menyimpan unit barang rusak tersebut hingga seluruh proses pencairan dana klaim selesai dilakukan.
Penting: Kegagalan mengirimkan fisik barang rusak (<Rp1.000.000) dalam batas waktu 30 hari kalender dapat membatalkan persetujuan klaim atau menunda pencairan dana ganti rugi.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.