Apa yang Harus Saya Lakukan Terhadap Barang yang Rusak? (Asuransi Peralatan Elektronik - Elektronik Offline)



JKhusus untuk barang yang rusak dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp1.000.000, maka tertanggung wajib mengirimkannya kepada GEGII maksimal 30 hari kalender sejak analisa klaim disetujui.


Hal ini sangat penting karena pihak asuransi membutuhkan barang fisik tersebut untuk proses inspeksi atau pengecekan kerugian. Selain itu, jika klaim penggantian atau ganti rugi milikmu disetujui, sisa barang yang rusak (salvage) tersebut wajib diserahkan dan akan sepenuhnya menjadi hak milik pihak penanggung (asuransi).


Oleh karena itu, langkah terbaik yang harus kamu lakukan adalah mengamankan barangnya dan segera melapor sesuai dengan aturan waktu pelaporan klaim. Selanjutnya, kamu tinggal mengajukan klaim asuransi peralatan elektronik offline. Perlu diingat bahwa pihak asuransi baru akan mulai memproses klaim maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap dan sisa barang rusak (salvage) tersebut mereka terima.


Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi customer service resmi Indodana Finance di sini:


  • WhatsApp: 0888 1300 888
  • Telepon: (021) 4059 5888
  • Email: cs@indodanafinance.com
  • Jam Kerja: Setiap Hari 08:00-20:00 WIB

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.