Apakah Ada Batas Waktu untuk Pelaporan Klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Cermati Pro Max)?



Ya, ada. Kamu wajib melaporkan insiden kerusakan atau kemasukan cairan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian insiden tersebut.

Ketentuan Penting Mengenai Batas Waktu Pelaporan:

  • Hitungan Hari Kalender: Batas 14 hari dihitung berdasarkan hari kalender (termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional), bukan hari kerja.
  • Definisi Tanggal Kejadian: Hari ke-1 dihitung sejak tanggal insiden fisik terjadi pada perangkat elektronik kamu.

Konsekuensi Keterlambatan (Lapse): Pengajuan klaim yang dibuat setelah melewati batas waktu 14 hari kalender akan ditolak secara otomatis oleh pihak penanggung (PT Great Eastern General Insurance Indonesia / GEGII) sesuai ketentuan polis.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.