Ya, ada. Kamu wajib melaporkan insiden kerusakan atau kemasukan cairan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian insiden tersebut.
Ketentuan Penting Mengenai Batas Waktu Pelaporan:
Konsekuensi Keterlambatan (Lapse): Pengajuan klaim yang dibuat setelah melewati batas waktu 14 hari kalender akan ditolak secara otomatis oleh pihak penanggung (PT Great Eastern General Insurance Indonesia / GEGII) sesuai ketentuan polis.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.