Apakah Ada Batas Waktu untuk Pelaporan Klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Elektronik Offline)?



Jawabannya adalah ada. Agar pengajuan klaim asuransi tidak ditolak, kamu sangat disarankan untuk segera melapor saat musibah terjadi tanpa menunda-nunda.


Batas waktu maksimal pelaporan ini dibedakan berdasarkan jenis insidennya:


  • Jika Mengalami Kerusakan: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal kejadian. Pastikan kamu mengetahui prosedur tentang apa yang harus dilakukan terhadap barang yang rusak (salvage) agar tidak menyalahi aturan inspeksi asuransi.
  • Jika Mengalami Kehilangan: Pelaporan wajib dilakukan lebih cepat, yaitu paling lambat 7 hari kalender sejak tanggal kejadian pencurian atau kehilangan.

Penting untuk mematuhi tenggat waktu di atas. Segera hubungi pihak layanan pelanggan atau asuransi dan ikuti mengajukan klaim asuransi peralatan elektronik offline. Apabila pelaporan dilakukan tepat waktu dan seluruh syarat dokumen dinyatakan lengkap, kamu hanya perlu menunggu waktu hingga persetujuan ganti rugi diselesaikan.


Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi customer service resmi Indodana Finance.


Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.