Apakah Ada Batas Waktu untuk Pelaporan Klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Gadget Bekas)?



Ya, ada. Kamu wajib melaporkan insiden kerusakan atau kehilangan pada gadget bekas kamu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian insiden.

Ketentuan Penting Mengenai Batas Waktu Pelaporan:

  • Hitungan Hari Kalender: Batas 30 hari dihitung berdasarkan hari kalender penuh (termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
  • Definisi Tanggal Kejadian: Hari ke-1 dihitung resmi sejak tanggal terjadinya insiden fisik pada perangkat.
  • Konsekuensi Keterlambatan (Claim Forfeiture): Laporan klaim yang dikirimkan melewati batas waktu 30 hari kalender akan ditolak secara otomatis oleh sistem penanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.

Tips Mencegah Klaim Hangus:

Jika kamu belum memiliki estimasi biaya perbaikan dari service center, tetap lakukan pelaporan awal (Notice of Loss) terlebih dahulu melalui portal klaim sebelum hari ke-30. Hal ini berfungsi untuk mencatat timestamp pelaporan tepat waktu, sementara dokumen perbaikan dapat diunggah secara susulan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.