Jika motor yang dibeli menggunakan Indodana PayLater mengalami kerusakan, tak perlu khawatir karena tagihanmu dapat terlindungi dengan adanya asuransi kendaraan bermotor. Saat kamu ingin mengajukan klaim, terdapat batas waktu untuk pelaporan klaim dan penyerahan dokumennya, yaitu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal kerugian/insiden terjadi.
Keterlambatan dalam melapor bisa berisiko membuat pengajuan klaim ditolak atau hangus. Oleh karena itu, selain bertindak cepat, kamu juga perlu memahami dengan baik manfaat yang didapatkan dari asuransi kendaraan bermotor agar tahu persis kondisi dan risiko apa saja yang ditanggung.
Semakin cepat kamu melaporkan kejadian dan melengkapi dokumen yang disyaratkan (seperti KTP, STNK, SIM, dan surat keterangan polisi jika diperlukan), maka akan semakin efisien pula waktu proses klaim hingga biaya perbaikan atau ganti rugi disetujui.
Untuk itu, proteksi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan bermotor agar perjalananmu sehari-hari terasa lebih tenang dan aman.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.