Jika terjadi kerusakan, pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian. Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan wajib dilengkapi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pelaporan klaim.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.