Ya, terdapat batas waktu resmi yang harus kamu perhatikan dalam proses pengajuan klaim asuransi furnitur. Apabila furnitur milikmu mengalami kerusakan atau kerugian, pelaporan klaim wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kejadian atau kerugian terjadi.
Setelah laporan awal dibuat, kamu juga memiliki batas waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pelaporan untuk melengkapi seluruh berkas dan dokumen klaim yang dipersyaratkan. Pastikan kamu mengajukan laporan serta melengkapi dokumen tepat waktu. Kamu juga bisa membaca panduan mengajukan klaim asuransi furnitur dan ketentuan mengenai penanganan barang yang rusak pada asuransi furnitur agar pengajuan klaim milikmu dapat diproses tanpa kendala.
Apabila kamu memerlukan konsultasi atau bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk membuka FAQ Indodana Finance atau menghubungi customer service resmi Indodana Finance.