Apakah Asuransi Peralatan Elektronik (Cermati Pro Max) Ini Dapat Dipindahtangankan?
Tidak. Asuransi Peralatan Elektronik (Cermati Pro Max) bersifat tidak dapat dipindahtangankan (non-transferable), baik kepada pemilik lain maupun dialihkan ke unit/perangkat elektronik lainnya.
Ketentuan Pengalihan yang Wajib Dikehui:
- Pengalihan Kepemilikan (Dijual / Dihadiahkan): Jika kamu menjual atau menghadiahkan perangkat elektronik tersebut kepada orang lain, perlindungan asuransi tidak ikut berpindah ke pemilik baru. Hak pengajuan klaim dan pencairan dana tetap melekat pada Tertanggung asli yang terdaftar pada polis (sesuai nama di KTP dan rekening bank).
- Pengalihan Perangkat (Tukar Unit / HP Baru): Manfaat asuransi tidak dapat dipindahkan ke perangkat elektronik lain, meskipun perangkat baru tersebut memiliki merek, tipe, atau harga yang sama. Protection ini hanya berlaku spesifik untuk nomor seri/IMEI unit yang tercatat pada saat transaksi di awal.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.