Apakah Orang Lain Bisa Melakukan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri selain Tertanggung?


Bisa. Apabila tertanggung mengalami risiko meninggal dunia, pihak keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dapat mewakili dan membantu proses pengajuan klaim Asuransi Kecelakaan Diri tersebut.


Untuk mempermudah proses klaim di kemudian hari, tertanggung sangat disarankan untuk menyimpan dan meneruskan Surat Rangkuman Perlindungan kepada anggota keluarga terdekat. Hal ini bertujuan agar keluarga dapat mengetahui hak serta memahami cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan diri jika risiko yang tidak diinginkan terjadi. Kamu juga bisa membaca informasi dasar tentang apa itu asuransi kecelakaan diri untuk cakupan perlindungan selengkapnya.


Ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai layanan lainnya? Kamu bisa mengecek halaman FAQ Indodana Finance atau langsung berkonsultasi dengan customer service resmi Indodana Finance.