Bagaimana Cara Mengaktivasi IMEI? (Asuransi Peralatan Elektronik - Gadget Bekas)
Aktivasi IMEI merupakan langkah verifikasi kondisi perangkat bekas (used gadget) agar perlindungan Asuransi Peralatan Elektronik kamu aktif secara resmi.
Panduan 4 Langkah Praktis
- Aktivasi IMEI:Buka Dial Pad & Ketik *#06#: Pada perangkat bekas yang diasuransikan, buka aplikasi Telepon/Dialer lalu ketik *#06# hingga nomor IMEI resmi (IMEI 1 dan/atau IMEI 2) muncul di layar HP.
- Ambil Foto / Tangkapan Layar Validasi:
-
- Gunakan perangkat/kamera lain untuk memfoto layar HP yang sedang menampilkan nomor IMEI tersebut secara utuh (termasuk kondisi fisik layar tidak pecah).
- Atau lakukan screenshot layar jika diperbolehkan pada sistem verifikasi.
- Akses Link Aktivasi Cermati Protect: Buka tautan aktivasi yang dikirimkan melalui SMS/Email/WhatsApp resmi Cermati Protect pasca-pembelian polis.
- Unggah Foto & Selesaikan Verifikasi: Unggah foto IMEI beserta bukti tes fungsi fisik layar (jika diminta), lalu klik Submit. Tim penanggung akan memvalidasi data dalam waktu 1 x 24 jam kerja.
Catatan Penting:
- Lakukan aktivasi IMEI maksimal 3 hari kalender setelah pembelian polis.
- Keterlambatan aktivasi dapat menyebabkan polis batal (void) dan dana premi dikembalikan.
- Pastikan nomor IMEI yang diunggah cocok dengan nomor IMEI yang terdaftar pada sistem Kemenperin/Bea Cukai.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.