Jika barang elektronikmu mengalami musibah atau kerusakan, segera lakukan pelaporan agar pengajuanmu tidak ditolak karena melewati batas waktu pelaporan klaim. Kamu bisa mengajukan klaim melalui dua jalur utama berikut:
Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu sudah membaca kembali ketentuan dari asuransi peralatan elektronik offline agar dokumen yang dilampirkan sesuai dengan persyaratan polis. Selain itu, pastikan kamu tidak membuang atau memperbaiki sendiri barang yang rusak tersebut, karena wujud aslinya (salvage) akan diminta oleh pihak asuransi untuk proses inspeksi.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.