Bagaimana Cara Saya Mengajukan Klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Gadget Bekas)?
Pengajuan klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Gadget Bekas) dapat dilakukan secara mandiri dan cepat secara online melalui Portal Klaim Resmi Cermati Protect v2.
Langkah 1: Siapkan Dokumen & Bukti Verifikasi Wajib
Sebelum membuka portal klaim, pastikan kamu telah menyiapkan berkas-berkas digital berikut untuk mempercepat proses persetujuan:
- Identitas Diri: Foto KTP/SIM atas nama Tertanggung sesuai polis.
- Bukti Tangkapan Layar IMEI: Foto layar HP yang menampilkan nomor IMEI resmi (ketik *#06# di menu panggilan) atau bukti verifikasi IMEI saat aktivasi awal.
- Foto & Video Kerusakan: Foto dan video jelas dari berbagai sudut yang menampilkan kondisi fisik kerusakan perangkat atau titik kemasukan cairan.
- Kronologi Kejadian Lengkap: Catatan detail mengenai tanggal, jam, lokasi, dan penyebab pasti insiden kerusakan.
- Estimasi Biaya Perbaikan: Surat taksiran/invoice perbaikan dari service center resmi (jika sudah ada).
Langkah 2: Pengajuan Klaim di Portal Online
- Buka browser dan akses Portal Klaim Cermati Protect.
- Masukkan nomor polis atau nomor HP/email yang terdaftar saat pembelian polis.
- Isi formulir kronologi kerusakan dan pilih opsi jenis kerusakan (Accidental Damage / Liquid Damage).
- Unggah seluruh foto/dokumen pendukung yang telah disiapkan, lalu klik Kirim Klaim.
Saluran Bantuan Specialist Klaim (Customer Support)
Jika kamu mengalami kendala teknis saat mengisi portal, tim Claims Specialist Cermati Protect siap membantu setiap hari melalui:
- Email Bantuan: claims@cermatiprotect.com
- WhatsApp for Business: +62 815 8500 9500
- Jam Operasional Service: Setiap Hari (Senin – Minggu), pukul 09.00 – 21.00 WIB.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.