Bagaimana Saya Menerima Pembayaran Klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Cermati Pro Max)?
Pembayaran klaim Asuransi Peralatan Elektronik (Cermati Pro Max) dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening atas nama kamu selaku tertanggung:
Alur Pencairan Dana Klaim (Step-by-Step):
- Menerima Surat Persetujuan Klaim: Kamu akan menerima notifikasi dari Cermati Protect bahwa pengajuan klaim kamu telah disetujui oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGII).
- Tandatangani Dokumen LoD (Letter of Discharge): Unduh dan tandatangani surat persetujuan klaim (Letter of Discharge) yang dikirimkan oleh Cermati Protect.
- Kirim Kembali Dokumen LoD & Rekening Bank: Kirimkan kembali dokumen LoD yang telah ditandatangani beserta nomor rekening bank atas namamu (termasuk foto buku tabungan/konfirmasi m-banking).
- Pencairan Dana: Setelah dokumen LoD diterima dan diverifikasi oleh GEGII, dana klaim akan ditransfer ke rekening bank kamu dalam waktu 3–5 hari kerja.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.