Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh penanggung dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh tertanggung. Tertanggung diwajibkan untuk menandatangani LoD sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.
Penghitungan Service Level Agreement (SLA) 5 hari kerja pencairan dana akan dihitung secara resmi segera setelah kedua syarat berikut terpenuhi:
Penyerahan Sisa Barang (Salvage): Perangkat elektronik yang rusak (salvage) telah diterima secara fisik oleh pihak penanggung (PT Great Eastern General Insurance Indonesia / GEGII) untuk proses verifikasi.
Penandatanganan Dokumen LoD (Letter of Discharge): Kamu telah menandatangani dan mengembalikan surat persetujuan nilai klaim (Letter of Discharge) kepada Cermati Protect / GEGII.
Catatan Penting:
Hitungan hari kerja tidak mencakup hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening atas nama kamu selaku tertanggung yang tertera pada dokumen LoD.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance atau hubungi customer service resmi Indodana Finance.