Proses pembayaran klaim asuransi peralatan elektronik offline milikmu akan diproses dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
Perlu kamu perhatikan, estimasi waktu pencairan ini baru mulai dihitung sejak sisa barang yang rusak (salvage) telah diterima oleh pihak penanggung (asuransi), dan/atau nilai ganti ruginya sudah kamu setujui. Sebagai syarat mutlak sebelum pembayaran klaim benar-benar bisa dilakukan, kamu diwajibkan untuk menandatangani dokumen Letter of Discharge (LoD).
Agar proses perbaikan atau pencairan dana berjalan lancar tanpa kendala, pastikan kamu segera melapor saat barang elektronikmu rusak agar tidak melewati batas waktu pelaporan klaim. Setelah itu, cukup ikuti panduan pengajuan klaim asuransi peralatan elektronik offline dan siapkan dokumen yang diminta agar pihak asuransi bisa segera melakukan proses investigasi.
Tak perlu khawatir, pembelian perlindungan asuransi ini bisa kamu dapatkan saat melakukan transaksi menggunakan Indodana Finance.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi customer service resmi Indodana Finance di sini:
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan cek halaman FAQ Indodana Finance.