Tagihan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang tercantum pada akun atau rincian tagihan kamu. Perhitungan jatuh tempo mengacu pada zona waktu GMT+7 (Waktu Indonesia Barat/WIB), sehingga pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum akhir hari pada tanggal jatuh tempo untuk menghindari keterlambatan.
Tanggal jatuh tempo ditentukan 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi. Setelah transaksi selesai diverifikasi, sistem akan secara otomatis menetapkan tanggal jatuh tempo dan informasi tersebut dapat dilihat melalui aplikasi atau rincian tagihan yang tersedia.
Contoh perhitungan jatuh tempo:
Catatan penting:
Untuk transaksi yang diverifikasi pada tanggal 29, 30, atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan menjadi tanggal 28 pada bulan berikutnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi perbedaan jumlah hari pada setiap bulan.
Agar terhindar dari denda keterlambatan dan menjaga riwayat pembayaran tetap baik, disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo. Kamu juga dapat memanfaatkan pengingat pembayaran atau melakukan pembayaran lebih awal untuk memastikan tagihan terbayar tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi FAQ Indodana Finance.